Jumat, 01 Februari 2019

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGKADERAN HMI oleh : joni hariyanto S.Pd


STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGKADERAN HMI
LATIHAN KADER I (BASIC TRAINING)

Panduan latihan kader I (basic training)
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang
           
Berdasarkan Pola dasar pengkaderan, maka tahapan dalam sistem pengkaderan yang dilakukan meliputi rekruitmen, pembentukan, dan pengabdian kader. Dalam proses pembentukan kader, secara formal dibagi menjadi tiga fase, masing-masing fase ini dimulai dari satu jenjang tarining formal. Training formal ini dilakukan secara berjenjang, jenjang pertama merupakan prasyarat untuk mengikuti jenjang berikutnya, sampai pada jenjang terakhir. Jenjang trainig formal yang dapat dilalui dalam proses pembentukan kader adalah Latihan Kader I (Basic Training) sebagai jenjang training pertama, Latihan Kader II (Intermediate Training) sebagai jenjang training formal menengah, Latihan Kader III (Advance Training) sebagai jenjang terakhir. Masing-masing jenjang memilki tujuan tersendiri yang merupakan tahap dalam pembentukan kader umat dan kader bangsa. Selain training formal yang bertujuan menstandarisasi kader, terdapat juga training informal yang bertujuan mengembangkan kemampuan kader dalam bidang tertentu secara profesional. Dalam training informal ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan kader dan trend  saat ini.
Jadi training formal merupakan upaya untuk memberikan kemampuan standar anggota HMI secara kualitatif, sedangkan training informal memberikan kemampuan khusus pada kader. Oleh karena itu, pada wilayah trainig formal harus ada standar yang baku dan bersifat tetap dalam wilayah kurikulum, kreatifitas hanya dapat dilakukan pada wilayah metodelogi. Sebagai upaya untuk menjaga arah perkaderan agar sesuai dengan pedoman, maka sudah barang tentu kebutuhan terhadap panduan yang menjelaskan secara tekhnis training formal khususnya menjadi mutlak adanya, demikian dengan panduan yang bersifat tekhnik atas dasar kebijakan-kebijakan lokal (kebijakan Pengurus atau pengelolah latihan setempat). Secara khusus panduan ini akan mengupas tentang Latihan Kader I (Basic Training) HMI.

A.      Tujuan LK I
Tujuan dilaksanakanya Latihan Kader I (Basic Training) adalah:
Terbinanya kepribadian muslim yang berkualitas akademis, sadar akan fungsi dan peranannya dalam berorganisasi, serta hak dan kewajibanya sebagai kader umat dan kader bangsa

B.       Target
Target yang diharapkan pasca Latihan Kader I (Basic Trainig) dapat dilihat dengan indikator sebagia berikut:
1.      Memiliki kesadaran menjalankan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari (menjalankan ibadah secara baik, teratur dan rutin)
2.      Mampu meningkatkan kemampuan akademis (IPK Meningkat)
3.      Memiliki kesadaran akan tanggung jawab keumatan dan kebangsaan (berperan dalam kehidupan masyarakat;kampus, rumah dll)
4.      Memilki kesadaran berorganisasi (aktif dalam kegiatan organisasi, kepanitian dll)
C.      Unsur-unsur training
Yang dimaksud unsur-unsur training adalah komponen yang terlibat dalam kegiatan pelaksanaan Latihan Kader I (Basic Training). Unsur-unsur yang dimaksud adalah:
           1.       Pengurus HMI Cabang; Pengurus HMI Cabang berperan dalam mengatur regulasi pelaksanaan Latihan Kader I (Basic Training), dan legalisasi atas pengukuhan kelulusan peserta yang dituangkan dalam Surat Keputusan tentang pengukuhan dan pengesahan anggota biasa Himpunan Mahasisiwa Islam (HMI).
           2.       Pengurus HMI Komisariat; Pengurus HMI komisariat bertanggung jawab atas terlaksananya Latihan Kader I (Basic Training) sebagai penyelenggara kegiatan
           3.       Badan Pengelolah Latihan (BPL) Cabang; merupakan institusi yang bertanggung jawab atas pengelolahan Latihan Kader I (Basic Trainig)
Selain institusi diatas, terdapat unsur-unsur yang terlibat dalam pelaksanaan training secara langsung dan secara tekhniks, yaitu:
         1.         Organizing Comitee (OC); bertugas dan bertanggung jawab terhadap segala sesuatu hal yang berhubungan dengan tekhnis penyelenggaraan kegiatan. Secara garis besar tugas tugas OC adalah :
a.       Mengusahakan tempat, akomodasi, konsumsi, dan fasilitas lainnya
b.      Mengusahakan pembiyaan dan perijinan latihan
c.       Menjamin kenyamanan suasana dan keamanan latihan
d.      Mengusahakan ruangan, peralatan dan penerangan favourable
e.       Bekerja sama dengan unsur-unsur lainya dalam rangka menyukseskan jalannya latihan
Kriteria yang harus dipenuhi adalah; Anggota biasa HMI, telah mengikuti follow-up dan Up-Greding LK I, minimal 30 hari diangkat oleh pengurus HMI Komisariat dengan surat keputusan.
         2.         Steering Commitee (SC); bertugas dan bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan latihan. Tugas-tugas SC secara garis besar adalah:
a.       Menyiapkan perangkat lunak latihan
b.      Mengarahkan OC dalam pelaksanaan latihan
c.       Mengkonsultasikan pemateri/instruktur/fasilitator
d.      Menaati aturan-aturan pokok yang bersifat tekhnis dan lokal atau taat pada kode etik pengkaderan HMI
e.       Pembagian SC ( kebijakan lokal HMI Cabang Palembang)
                                                              i.      SC Moderator; adalah bertanggung jawab atas moderator pemateri pada latihan
                                                            ii.      SC Forum; adalah bertangggung jawab mengetahui kondisi forum atau bertanggung jawab atas terlaksananya Ice Breaking, dilarang untuk SC Forum menambahkan atau menyalahkan apalagi sampai mengisi materi. SC Forum dibatasi maksimal 15 menit didalam forum.
                                                          iii.      SC Peserta; bertanggung jawab atas kondisi peserta, baik psikologis maupun lainya bekerja sama dengan OC
                                                          iv.      SC Nilai; bertanggung jawab atas rekapitulasi semua nilai peserta latihan dengan terus berkoordinasi dengan MOT dalam tahap penentuan kelulusan peserta.
                                                            v.      Koordinator SC; adalah bertanggung jawab terhadap semua bentuk tugas SC, bekerja sama MOT menentukan pemateri.
Kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi SC adalah:
a.    Telah mengikuti LK II (Intermediate Training)
a.    Telah Mengikuti Training-training Instruktur yang diadakan BPL/HMI cabang
b.    Menjalani kualifikasi SC dengan format baku yang telah ditentukan
c.    Mengetahui dan paham minimal tiga materi
d.   Terlibat aktif dalam pengkaderan HMI ( Pernah menjadi Organizing Comitte LKI atau kegiatan HMI lainya)
         3.         Pemandu/Master of Training; bertugas dan bertanggung jawab untuk memimpin, mengawasi, dan mengarahkan latihan. Sejak dibukanya latihan kader I (Basic Training), tanggung jawab pengelolah berada sepenuhnya dalam tanggung jawab pemandu/Master of Training, sampai latihan dinyatakan ditutup. Tugas-tugas pemandu/master of training secara garis besar adalah sebagai berikut:
a.       Memimpin latihan, baik didalam forum ataupun diluar forum
b.      Memberikan materi apabila pemateri/instruktur/fasilitator tidak dapat hadir
c.       Melakukan penajaman pemahaman atas materi yang telah diberikan
d.      Melakukan evaluasi terhadap peserta
e.       Menentukan kelulusan peserta latihan
f.       Mengadakan koordinasi diantara unsur yang terlibat langsung dalam latihan
Kriteria yang harus dipenuhi adalah:
1.      Telah mengikuti Latihan Kader II
2.      Pernah Mengikuti Training Instruktur HMI (Senior Course, TI, TFT,TOT)
3.      Terlibat aktif dalam pengkaderan HMI ( Organizing Comitte dan Steering Comitte)
4.      Pernah menjadi Koordinator SC minimal Lima Kali dibuktikan dengan SK Perangkat Training.
5.      Menjalani kualifikasi MOT dengan ketentuan baku yang telah ditentukan
6.      Dapat menjadi suri tauladan yang baik
         4.         Pemateri; bertugas untuk menyampaikan materi latihan yang dipercayakan kepadanya.
Kriteria yang harus dipenuhi oleh pemateri adalah; memenuhi kualifikasi umum dan khusus BPL, pernah terlibat aktif dalam pengkaderan HMI, pernah menjadi SC LK I, menguasai dan memahami materi yang dipercayakan kepadanya, dapat menjadi suri tauladan yang baik, ditentukan oleh MOT dan SC.
         5.         Peserta; adalah calaon-calaon kader yang telah lulus seleksi, dan telah dinyatakan sebagai peserta oleh penyelenggara.
Kriteria yang harus dipenuhi adalah:
a.       Terdaftar sebagai mahasiswa diperguruan tinggi dan tidak sedang menjalani skorsing akademik.
b.      Muslim/h dan bisa baca al-Quran
c.       Bisa melakukan shalat (hafal bacaan shalat)
d.      Bersedia mengikuti seluruh kegiatan training
e.       Maksimal terdaftar sebagai mahasisiwa semester 7
D.      Aturan Pokok Rapat dan Sidang (Rapat SC, MOT Dan Ruang Pentrainingan)
1.      Rapat OC (Organizing Comitee)
Rapat OC adalah rapat panitia pelaksana yang pembahasanya bersifat tekhnis, menginventaris permasalahan-permasalahan yang sifatnya tekhnis seperti:
·         Air (air untuk mandi, air untuk minum dan air untuk pemateri serta air untuk wudlu)
·         Akomodasi dan konsumsi peserta dan perangkat training
·         Menyiapkan administrasi training
·         Mencukupi kebutuhan training, terlepas ada dan tidaknya pembahasan pada rapat SC atau intruksi dari SC pasca rapatnya.
·         Mengadakan pembagian Job description untuk setiap harinya dengan pembagian waktu tertentu.
2.      Rapat SC (Steering Comitee)
Rapat SC adalah rapat yang dilaksanakan pada tingkat SC, yang membahas masalah-masalah yang berkenaan dengan kondisi peserta, seperti:
·         Aktif dan tidaknya peserta
·         Melaporkan hasil tugas saat pentrainingan
·         Mengevaluasi peserta
·         Pembagian jobdescription tentang kinerja kedepan dengan tenggang waktu tertentu.
·         Mengfitkan pemateri yang ditugaskan.
3.      Rapat MOT (Master Of Training)
Rapat MOT adalah rapat master, yangg sifatnya mengevaluasi peserta dan pembagian jobdescription untuk yang bertanggung jawab atas kesuksesan pentrainingan, secara umum point pada rapat SC termasuk dalam agenda rapat MOT.
4.      Rapat Gabungan (OC, SC dan MOT)
·      Dilaksankan minimal satu kali selama proses pentarainingan
·      Difasilitasi oleh MOT dengan dihadiri Co. SC dan Co. OC
·      Membahas spermasalahan yang itu mengharuskan untuk rapat gabungan
·      Rapat penentuan kelulusan peserta.
Ketentuan rapat atau kontrak rapat yang bersifat aturan dan wajib ditaati saat rapat OC, SC, MOT dilaksanakan:
1.      Coordinator (OC,SC dan MOT) wajib mengenakan atribut saat memimpin rapat.
2.      Para peserta rapat dianjurkan mengenakan atribut demi keformalan rapat tersebut
3.      Menghindari kata-kata menghujat,mencaci dan menghina pada saat rapat berlangsung
4.      Demi menjaga keharmonisan rapat, diusahakan menggunakan kata-kata dan bahasa yang halus serta hindari menyebutkan inisial dalam menyinggung atau menyindir.
5.      Menjunjung etika forum; saling menghormati, saling mengingatkan dan bermusyawarah
6.      Hindari berucap dan bersikap emosi, utamakan sikap dewasa sebagai pendidik.
7.      Perangkat training adalah qudwah/contoh, sebagai letak dasar suksesnya pentrainingan.
8.      Jika anda ingin dihormati, maka hormatilah orang lain
9.      Usahakan ada komunikasi saat tidak dapat menghadiri rapat (OC,SC dan MOT)
10.  Tepat waktu dan tanggung jawab terhadap tugas
11.  Selalu menjalankan absen saat rapat sebagai bentuk evaluasi
12.  Sebagai bentuk menghargai hak orang lain, dilarang merokok didalam forum
13.  Dilarang meninggalkan forum ketika belum rapat diketuk palu oleh pimpinan rapat (koordinator) sebagai berakhirnya rapat.
14.  Hal-hal yang belum diatur, dapat ditambahkan sesuai dengan keputusan rapat.

E.       MEKANISME PENTRAININGAN HMI CABANG PALEMBANG
1)   Proses rekrutment peserta
Panitia pelaksana (Organizing Comitee) melaksanakan rapat dalam penentuan strategi rekrutment peserta. Dengan jalan membuat famplet dan bentuk lainya yang tujuanya adalah sosialisasi kegiatan Training. Kemudian menentukan batasan peserta sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh Konstitusi ataupun aturan/kebijakan cabang tertentu. Menyeleksi peserta yang masih potensial dan tidak sesuai umur semester peserta yang akan mengikuti training, maksimal semester 7. Selanjutnya ketentuan lainya dapat ditentukan kemudian sesuai dengan situasi dan  kondisi tertentu.
2)   Mekanisme pelaksanaan training LK I
1)      Organizing Comitte/Panitia Pelaksana dalam hal ini Komisariat yang bersangkutan mengajukan surat kepada BPL dan HMI Cabang. Adapun surat yang diajukan adalah:
a.       Surat Pemberitahuan kepada Pengurus HMI Cabang dan BPL
b.      Surat Mohon Membuka dan Menutup Acara kepada Ketua Umum HMI Cabang
c.       Surat Peminjaman Tempat kepada Instansi terkait
d.      Surat peminjaman atribut kepada Pengurus HMI Cabang Palembang
e.       Surat peminjaman alat dapur (jika diperlukan) kepada Pengurus KOHATI HMI Cabang
f.       Surat Mohon Pengelolaan Training kepada BPL atau Pengurus HMI Cabang Palembang, Cq. Bid. PA ( Jika BPL yang terkait tidak berfungsi atau tidak ada)
g.      Surat Mohon SK Perangkat Training dan Silabus kepada BPL atau Pengurus HMI Cabang Palembang, Cq. Bid. PA ( Jika BPL yang terkait tidak berfungsi atau tidak ada)
2)    Pengajuan surat-surat tersebut diajukan minimal 20-H
3)   Pada saat SK Perangkat Training dan Silabus terbit, tanggung jawab Organizing Comitte dan Steering Comitte untuk mengkomunikasikan dan menyampaikan surat permohonan menjadi Pemateri atau pun perangkat training kepada yang terkait dengan tetap berkomunikasi dengan instasi terkait (BPL)
4)   Koordinator SC diwajibkan mengadakan pembekalan SC sebelum pelaksanaan training. Ketentuan yang mengisi materi untuk pembekalan SC adalah minimal pernah terlibat dalam pentrainingan sebagai MOT.
5)   Kewajiban koordinator MOT untuk mengkoordinasikan kepada anggota MOT, dan mengadakan rapat evaluasi training.
6)   Ketika acara dimulai dan telah dibuka, maka sepenuhnya peserta tanggung jawab MOT dalam proses training hingga selelsai.
3)   Ketentuan Jumlah Peserta; batasan peserta dalam satu kali training adalah minimal 10 peserta dan maksimal 35 peserta

F.       EVALUASI PERANGKAT TRAINING
1. Kode Etik Pengkaderan
2. Screening Test LK I dan Screening Test LKII
a. Screening Test LKI; merupakan Screening Test/uji kelayakan peserta LKI dalam mengikuti training. Titik tekan pada screening ini adalah bacaan al-Qur’an calon peserta. Jika terdapat calon peserta yang benar-benar tidak dapat membaca al-Qur’an maka kewajiban Komisariat tertentu untuk mengajarkan terdahulu bacaan al-Qur’anya sebelum diikutkan dalam forum training LKI.
b. Screening Test LKII; test berangkat LKII (jika kader ingin melaksanakan training Forma/In Formal HMI di luar HMI Cabang Palembang), merupakan pembekalan dan uji kelayakan kader dalam mengikuti training HMI diluar HMI Cabang Palembang. Test/Uji kelayakan tersebut meliputi:
1) Screening Baca Tulis al-Quran (BTA), merupakan test/uji baca tulis al-Quran ( Baca/tajwid, Tulis, Hafalan al-Qur’an; Bacaan Shalat; Ibadah sehari-hari dan Thoharah)
2) Screening Nilai-nilai Dasar Perjuangan (NDP), merupakan test pemahan kader tentang NDP
3) Screening Konstitusi, memberikan pemahaman kader tentang konstitusi HMI dan Negara.
4) Screening Mission HMI
5) Screening Sejarah HMI, merupakan test/uji pemahaman kader tentang sejarah Islam, Nasional, dan HMI
6) Screening KMO
7) Screening Wawasan Umum
8) Screening Makalah, disesuaikan dengan tema makalah yang ditentukan dari cabang yang terkait.      
2. Sangsi
     Setiap perangkat training (OC, SC, MOT dan Pemateri) yang melanggar aturan-aturan training baik Lokal ataupun nasional, dan melanggar kode etik pengkaderan maka dikenakan sangsi moral dan atau diberhentikan sementara dari pengelolaan training, jika memungkinkan maka akan diberhentikan secara permanen sebagai perangkat training.
3. Evaluasi Training
     Dalam ketentuan training dan perangkat training diatur dalam pola umum pengkaderan HMI Nasioanal yang dapat diterapkan dalam kegiatan training HMI Cabang Palembang. Secara umum, dalam kualifikasi kualitas perangkat training dapat diterapkan dengan Training Instruktur Berjenjang, TI 1, TI 2, TI 3.



4. ketentuan Sertifikat LKI
     Dalam pembuatan sertifikat LKI, diserahkan kepada Panitia Pelaksana (OC) untuk tahap cetak dan pembagian. Namun legalitas sertifikat harus diketahui oleh Pengurus Cabang dan Pengelolah Latihan. Pengisian Nilai juga diserahkan kepada SC/MOT, selanjtnya dibagikan sesuai mekanisme tertentu (tergantung penitia pelaksana dalam mekanisme pembagian).
G.      ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan ini dapat tambahkan sesuai kebutuhan dan keadaan tertentu.



































Lampiran
LEMBAR SCREENING LK I
HMI Komisariat                  : ........................................................................
Tanggal Pelaksanaan         : .........................................................................
Nama Peserta                     : .........................................................................
Semester/ Jur/ Fak/ PT       : ............/............../......................../....................
Waktu 1 (Satu) jam untuk screening
NO

MATERI

SCORE
( 0 – 100 )
KET
1

Ke-HMI-an

-          Darimana tahu HMI?
-          Apa motivasi masuk HMI?
-          Apa harapan di HMI?
-          Sejauhmana pengentahuan tentang HMI?

Score minimal (70%) syarat untuk kelulusan
2

Ke-Islaman

-          Mampu membaca Al-Qur’an
-          Hapal 6 surat ( tidak dengan arti )  dan 2 hadist ( dengan bacaan arab dan artinya)
-          Mengetahui dan memahami sejarah Rasulullah
-          Hapal rukun Iman dan rukun Islam

Score minimal (70%) syarat untuk kelulusan
3

Ke- Indonesiaan

-          Menceritakan sekilas sejarah bangsa Indonesia
-          Tinjauan kritis kondisi umum bangsa Indonesia
-          Tinjauan kritis dan penyelesaian terhadap kasus-kasus yang menonjol dan aktual (sesuai bidang keilmuan peserta)

Score minimal (60%) syarat untuk kelulusan
4

Ke-Organisasian

-          Mengetahui pengertian Organisasi
-          Mengetahui unsur-unsur Organisasi
-          Mengetahui prinsip-prinsip Organisasi
Contoh-contoh organisasi modern-tradisional, kemahasiswaan intra-ekstra, laba-nirlaba, kader-massa

Score minimal (60%) syarat untuk kelulusan
5
Ke-Keluargaan (tambahan)
-          Tanyakan tentang kekeluargaanKader
-          Tanyakan konsep tanggung jawab
-          Disuruh buktikan tentang tanggung jawab Interaksi
-          Contohkan model interaksi antar pria dan wanita yang Islami
-          Tanyakan penyakit yang sering diderita

Score minimal
( 30 %) syarat untuk kelulusan
Dengan ini diputuskan bahwa peserta tersebut LULUS/ TIDAK LULUS *, dalam screening ini.
*) Contreng yang tidak perlu.
Mengetahui,


(……………………...........………….)
MASTER OF TRAINING            
Lampiran

FORM KUALIFIKASI MOT LKI (BASIC TRAINING)
HMI CABANG PALEMBANG
NAMA CALON MOT                   : ……………………………………………………........
ASAL KOMISARIAT                   :......................................................................
JENJANG TRAINING FORMAL   : LK I......................................    Thn...................
                                                  LK II.....................................    Thn...................
                                                  LK III....................................    Thn...................
JENJANG TRAINING INFORMAL         :............................................          Thn...................
                                                 ............................................    Thn...................
PENGALAMAN SEBAGAI PERANGKAT TRAINING
                                                 Organizing Comitte                 :       Ya          Tidak  ..... X
                                                  Steering Comitte          :       Ya          Tidak  ..... X
NO
NAMA TIM SELEKSI
KETERANGAN
EVALUASI
PARAF
1




2




3




4




*) Form ini merupakan bentuk kualifikasi MOT LKI, sebagai bentuk peningkatan kesesuain perangkat training serta dalam bentuk selektifitas perangkat training. Penilaian yang dilakukan berdasarkan dengan pengalaman, keilmuan dan kesesuaian dengan pola training LKI HMI Cabang Palembang. Selesai pelaksanaan kualifikasi dan dinyatakan layak menjadi MOT maka yang bersangkutan berhak mendapatkan surat keterangan LAYAK dari Pengurus Cabang/BPL untuk mengelolah training sebagai MOT.                                                                                                                     Diketahui
BPL HMI CABANG PALEMBANG
Ttd,



                                                                   (                                                     )
*)Syarat Pokok Mengikuti Kualifikasi ini adalah telah mengkuti LK II ( Intermediate Training) dan pernah menjadi Co.  SC serta diutamakan pernah mengikuti Training Instruktur, minimal paham Pedoman Pengkaderan.

Lampiran

FORM KUALIFIKASI SC LKI (BASIC TRAINING)
HMI CABANG PALEMBANG
NAMA CALON MOT                   : ……………………………………………………........
ASAL KOMISARIAT                   :......................................................................
JENJANG TRAINING FORMAL   : LK I......................................    Thn...................
                                                  LK II.....................................    Thn...................
                                                  LK III....................................    Thn...................
JENJANG TRAINING INFORMAL         :............................................          Thn...................
                                                 ............................................    Thn...................
PENGALAMAN SEBAGAI PERANGKAT TRAINING
                                                 Organizing Comitte                 :        Ya        Tidak  ..... X
                                                  Steering Comitte          :        Ya        Tidak  ..... X
NO
NAMA TIM SELEKSI
KETERANGAN
EVALUASI
PARAF
1




2




3




4




*) Form ini merupakan bentuk kualifikasi SC LKI, sebagai bentuk peningkatan kan kesesuain perangkat training serta dalam bentuk selektifitas perangkat training. Penilaian yang dilakukan berdasarkan dengan pengalaman, keilmuan dan kesesuaian dengan pola training LKI HMI Cabang Palembang. Selesai pelaksanaan kualifikasi dan dinyatakan layak menjadi SC maka yang bersangkutan berhak mendapatkan surat keterangan LAYAK dari Pengurus Cabang/BPL untuk mengelolah training sebagai SC.                                                                                                                                  Diketahui
BPL HMI CABANG PALEMBANG
Ttd,

                                                                   (                                           )
*)Syrat Pokok Mengikuti Kualifikasi ini adalah telah mengkuti LK II ( Intermediate Training)
Lampiran
LEMBAR SCREENING
INTERMEDIATE TRAINING

LK II HMI CABANG                 : ……………………………………………………
TANGGAL PELAKSANAAN       : ……………………………………………………
NAMA CALON PESERTA                      : ……………………………………………………

NO
MATERI
NAMA TIM SCREENER
PARAF
SCORE NILAI
10-100
1
BACA TULIS AL-QUR’AN (BTA)



2
NILAI-NILAI  DASAR PERJUANGAN (NDP)



3
SEJARAH HMI




4
KONSTITUSI HMI




5
MISSION HMI




6
KMO




7
WAWASAN UMUM




8
MAKALAH




TOTAL SCORE

Dengan ini yang bersangkutan dinyatakan ( LULUS / TIDAK LULUS ) untuk mengikuti Intermediate Training.*)
*) Di Putuskan Oleh BPL koordinasi Team Screening.                                                                                                                                                        Diketahui
BPL HMI Cabang Palembang
Ttd,

                                                                                    (                                                )
BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
(HMI)
Islamic Association Of University Student
CABANG PALEMBANG
   Sekretariat: Gedung Yayasan Pembinaan Ummat, Jl. Radial no. 1321 24 Ilir Palembang. Hp 089671128890

SURAT PERNYATAAN
Nomor:.........................

            Dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Allah SWT, Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang, dengan ini memberikan Pernyataan LAYAK MENJADI (Master Of Training) MOT LK I HMI Cabang Palembang kepada:
Nama                           :
Tempat Tanggal Lahir :
Asal Komisariat           :

Sebagaimana pernyataan diatas, maka yang bersangkutan berhak menjadi MOT dan bertugas sebagaimana mestinya Moster Of Training. Apabila yang bersangkutan di SK kan menjadi MOT dalam suatu training maka dengan penuh keihklasan yang bersangkutan bersedia dalam kondisi apapun.
Selanjutnya, surat pernyataan ini dapat gugur jika yang dinyatakan melanggar aturan training dan atau tidak mengikuti training LK I maksimal 3x training tanpa konfirmasi dan alasan yang tepat dalam keditak ikut sertaanya dalam mengelolah training yang bersangkutan di SK kan. 
Kemudian, yang bersangkutan dapat kembali mengelolah training sebagai MOT pasca gugurnya surat pernyataanya dengan syarat melakukan kualifikasi baru sebagaimana kualifikasi awal. Dan kemudian akan dikeluarkan surat pernyataan baru oleh Pengurus BPL.
Demikian surat Pernyataan ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Palembang, 25 Zulqo’da 1434 H
         01 Oktober  2013 M

PENGURUS
BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PALEMBANG



JONI HARIYANTO                                                ALMUHAJIRIN
KETUA UMUM                                                       SEKRETARIS UMUM
BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
(HMI)
Islamic Association Of University Student
CABANG PALEMBANG
   Sekretariat: Gedung Yayasan Pembinaan Ummat, Jl. Radial no. 1321 24 Ilir Palembang. Hp 089671128890

SURAT PERNYATAAN
Nomor:.........................

            Dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Allah SWT, Pengurus BPL  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang, dengan ini memberikan Pernyataan LAYAK MENJADI (Steering Comitte) SC LK I HMI Cabang Palembang kepada:
Nama                           :
Tempat Tanggal Lahir :
Asal Komisariat           :

Sebagaimana pernyataan diatas, maka yang bersangkutan berhak menjadi SC dan bertugas sebagaimana mestinya Steering Comitte. Apabila yang bersangkutan di SK kan menjadi SC dalam suatu training maka dengan penuh keihklasan yang bersangkutan bersedia dalam kondisi apapun.
Selanjutnya, surat pernyataan ini dapat gugur jika yang dinyatakan melanggar aturan training dan atau tidak mengikuti training LK I maksimal 3x training tanpa konfirmasi dan alasan yang tepat dalam keditak ikut sertaanya dalam mengelolah training yang bersangkutan di SK kan. 
Kemudian, yang bersangkutan dapat kembali mengelolah training sebagai SC pasca gugurnya surat pernyataanya dengan syarat melakukan kualifikasi baru sebagaimana kualifikasi awal. Dan kemudian akan dikeluarkan surat pernyataan baru oleh Pengurus Cabang/BPL.
Demikian surat Pernyataan ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Palembang, 25 Zulqo’da 1434 H
         01 Oktober  2013 M

PENGURUS
BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PALEMBANG



JONI HARIYANTO                                                ALMUHAJIRIN
KETUA UMUM                                                       SEKRETARIS UMUM
Lampiran

 






           
























































Tidak ada komentar:

Posting Komentar